Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Kelurahan Bongkaran, Senin malam, 13 September 2021.
Operasi yang dilaksanakan secara mobile ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Dimana masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kelurahan Bongkaran dan 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker atau tidak memakai masker dengan benar.
Masing-masing 5 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post