Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi jam malam dilaksanakan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 13 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 21.00 ini diikuti personil gabungan dan dipimpin oleh Iptu Fathor Arifin, Kanit Samapta, Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka dan melanggar jam malam.
Saat itu para pemilik warung dan toko diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post