Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operas pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu malam, 14 Agustus 2021.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 20.30 yang dipimpin oleh Panit Lantas Ipda Agung dan diikuti personil gabungan.
Dalam operasi ini personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Endrosono.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah memastuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 .
“Opeasi ini kami lakukan guna mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post