Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Rajawali, Rabu pagi, 16 Juni 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, Kapolsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan ini diikuti anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Pabean Cantikan, anggota Koramil Pabean Cantikan, anggota Satpol PP Pemprov Jatim, anggota BPB Linmas Kota Surabaya, anggota Linmas Kecamatan Pabean Cantikan, anggota Pomal dan anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 8 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 7 orang dijatuhi sanksi sosial berupa push up.
Diterangkan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post