Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di Jalan Asem Raya, Minggu pagi, 18 Juli 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin Iptu Doni, Panit Reskrim Polsek Asemrowo yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post