Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 18 Juli 2021.
Operasi penertiban masker ini digelar secara mobile di Jalan Samperna, Jalan Dapuan Baru, Jalan Kebalen Barat, Jalan Kebalen Timur dan Pasar Babaan.
Pelaksanaan operasi penertiban masker ini diikuti himbauan ke warung dan toko-toko untuk tidak buka lewat pukul 20.00 karena adanya aturan jam malam dalam penerapan PPKM Darurat.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin Ipda Mulyono, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis sambil diingatkan untuk selalu memakai masker saat diluar rumah guna mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker diikuti himbauan penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post