Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Sabtu malam, 19 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Kegiatan yang digelar secara mobile ini diikuti oleh 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Timur dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati 12 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana7 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila serta 3 orang dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi ini kami laksanakan untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post