Seputarperak.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan umum, Polsek Semampir bersama instansi terkait melaksanakan Apel Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan KH Mansyur, Surabaya pada hari Jumat, 22 Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur ulang penempatan PKL agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Apel penertiban diawali dengan pembekalan dan pengarahan kepada petugas yang terlibat dalam operasi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Semampir, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan Kota Surabaya bergerak secara terkoordinasi untuk melakukan penertiban.
Penertiban PKL di Jalan KH Mansyur dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan. Selain itu, para pedagang juga diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah kota Surabaya, agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penertiban ini. Kami mengerti bahwa para PKL juga mencari nafkah, namun kita semua harus taat pada aturan yang ada demi kenyamanan dan keamanan bersama,” ujar Kapolsek Semampir saat memberikan arahan kepada petugas.
Situasi selama proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Para pedagang merespon positif arahan dari petugas dan bersedia untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Keberhasilan penertiban ini tidak lepas dari komunikasi yang baik antara petugas dengan para pedagang, serta dukungan dari masyarakat sekitar.
Polsek Semampir berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala, guna menjaga kebersihan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (hum)
Discussion about this post