Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Aswemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis pagi, 22 Juli 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.15 di Jalan Asem Raya depan Mako yang dipimpin Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 8 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post