Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun, Jumat, 23 Juli 2021.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.10 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan 5 anggota Polsek Asemrowo, 5 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati sebanyak 14 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 12 orang dijatuhi sanksi denda, masing-masing sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari penerapan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post