Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nambangan, depan Mako Polsek Kenjeran, Kamis pagi, 24 Juni 2021.
Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran yang dimulai pada pukul 08.30.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP, anggota Koramil dan anggota POMAL. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini berhasil didapati 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta selanjutnya dipasangkan masker gratis.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari operasi ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post