Polres Pelabuhan Tanjung Perk – Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Asemrowo di sejumlah warung di wilayahnya, Sabtu malam, 26 Juni 2021.
Operasi ini dimulai pukul 22.00 yang diikuti 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 orang anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun tempat yang menjadi sasaran operasi diantaranya Warkop TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania JKalan Asemrowo Kali, Warkop Sapi Sapiku Jalan Asemrowo Kali, warung angkringan Ojol Surabaya Jalan Asemrowo Kali dan Warkop Genting Pojok Jalan Dupak Rukun.
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik warung karena mereka tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Para pemilik warung diperintahkan tutup saat itu juga dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak lagi keluyuran.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dan jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Melalui kegiatan ini kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19 yang masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post