Polres Pelabuhan Tanjung Perak Operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 27 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 21.00 dengan sasaran warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL).
Operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL yang masih berjualan. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki pemberlakuan jam malam.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post