Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam di wilayahnya, Jumat, 27 Agustus 2021.
Operasi ini menyasar warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang masih buka dan melanggar aturan jam malam yang ditetapkan mulai pukul 21.00.
Pelaksanaan operasi dimulai pada pukul 21.30 yang dipimpin oleh Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan diikuti 6 anggota Polsek.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL karena telah melanggar aturan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam rutin dilakukan setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post