Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pantai Ria, Rabu malam, 28 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain. Termasuk pejalan kaki.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil dan anggota Satpol PP.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker dan satu orang tidak menggunakan masker dengan benar.
Saat itu 5 orang yang tidak menggunakan masker dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan swab tes. Sementara 1 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post