Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi jam malam terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai penerapan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan Sabtu malam, 28 Agustus 2021 dengan sasaran kerumunan orang-orang di pinggir jalan, warung-warung dan toko.
Operasi yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin oleh Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir yang diikuti oleh tiga personil Polsek.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu selain membubarkan kerumunan, personil Polsek Semampir juga memerintahkan pemilik warung dan toko-toko yang masih buka untuk segera tutup karena sudah memasuki waktu pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Operasi jam malam kami laksanakan untuk menekan tingginya mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post