Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker, Selasa, 28 September 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung dan pejalan kaki di sepanjang Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jalan Wonosari, Jalan Wonokusumo dan Jalan Bulak Sari.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 8 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu diperintahkan kepada para pemilik warung untuk segera tutup karena sudah melewati batas jam malam.
Sementara bebrapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran dan selanjutnya dipasangkan masker.
Diterangkan Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, operasi ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin protokol kesehatan serta mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post