Jakarta (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi atas kinerja Polri dan Kejagung yang menuntaskan perkara Ferdy Sambo dkk hingga berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang atas dinyatakan lengkapnya atau P21 perkara Ferdy Sambo cs,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra itu berharap proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu berjalan lancar dan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Selanjutnya kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan bisa mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut,” kata politisi Gerindra.
“Kami akan pantau dan kawal terus proses persidangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Waketum Gerindra itu.
Sebelumnya telah dikabarkan, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap atau P21. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu 28 September 2022.
“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucapnya.
Terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM