Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Kamis malam 23 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 9 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir, 3 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil dan 5 anggota Brimob Polda Jatim.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini disampaikan kepada pemilik warung agar tidak lupa untuk tutup pukul 21.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Saat itu juga diingatkan agar tidak memberikan layanan makan di tempat, karena hanya diperbolehkan memberikan layanan take a way atau pesan untuk dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan sesuai penerapan PPKM Darurat, yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post