Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Sosialisasi penerapan PPKM Darurat disampaikan AKP Moelyono, Kanit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada takmir Masjid Nurul Muhtadin Jalan Sawah Pulo, Minggu siang, 4 Juli 2021.
Dalam kunjungannya yang didampingi Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, AKP Moelyono menyampaikan kepada takmir masjid atas nama Bapak Sulaiman yang juga ketua RT 01 RW 11 Kelurahan Ujung, agar mematuhi penerapan PPKM Darurat.
Termasuk menutup masjid dari aktifitas ibadah sampai tanggal 20 Juli 2021 dan masjid hanya digunakan untuk mengumandangkan adzan saja.
Penerapan PPKM Darurat ini merupakan implementasi Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi penerapan PPKM Darurat terus dilakukan agar masyarakat memahami dan tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak hanya di masjid-masjid. Semua tempat ibadah ditutup dari segala aktifitas sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post