Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek
Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bareng instansi samping di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Nyamplungan, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin Ipda Mulyono, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 3 staf Kelurahan Nyamplungan, 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Perak Utara.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur yang masih buka.
Mereka diingatkan bahwa jam malam dimulai pukul 21.00 sehingga persiapan tutup perlu dilakukan.
Dalam kegiatan ini beberapa orang ditemukan tidak menggunakan masker. Termasuk pengguna jalan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post