Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, 31 Juli 2021 dengan sasaran warung-warung.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Saat itu dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota TNI dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah hampir memastuki batas penerapan jam malam sesuai pemberlakuan PPKM Darurat.
Dtierangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan rutin sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Selama pemberlakuan PPKM level tiga dan empat atau PPKM Darurat, kami rutin melaksanakan operasi jam malam,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post