Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung, Senin, 2 Agustus 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00, yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrwo, 2 anggota Linmas dan 1 personil LPMK Kelurahan Asemrowo.
Operasi yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung yang masih buka. Mereka diminta untuk segera tutup karena mendekati pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat pukul 21.00.
Adapun warung-warung yang menjadi sasaran yakni warung-warung di sepanjang Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun, Jalan Tambak Mayor, Jalan Tanjungsari, Jalan Asem Mulya dan Jalan Asem Raya.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post