Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu pagi, 5 September 2021 di Jalan Asem Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 09.30, dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Saat itu didapati 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing 7 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post