Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Demak, Senin pagi, 7 Juni 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Camat Krembangan Bapak Agus.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI, anggota Satpol PP, anggota Linmas dan staf Kecamatan Krembangan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 11 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 9 orang lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi ini adalah salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post