Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di sepanjang Jalan Panggung, Kelurahan Nyamplungan, Senin malam, 16 Agustus 2021.
Operasi yang dilaksanakan bersama personil gabungan ini digelar mulai pukul 20.00 dengan sasaran para pengguna jalan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post