Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Pasar Pandan Wangi, Jalan Tambak Wedi Baru, Jumat pagi, 20 Agustus 2021.
Kegiatan yang dilakukan mulai pukul 08.00 ini menyasar para pengunjung dan pedagang pasar serta pengguna jalan di sekitar lokasi.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan anggota Satpol PP Kecamatan Bulak serta anggota Satpol PP Kota Surabaya.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya masing-masing pelanggar diberikan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post