Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker merupakan salah satu cara yang rutin dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Seperti yang dilaksanakan personil Polsek Pabean Cantikan bersama personil gabungan, Sabtu malam, 25 September 2021 secara mobile di sepanjang Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan serta 2 staf Kelurahan Nyamplungan.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19,
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakana masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Setelah diberikan sanksi, masing-masing pelanggar dibagikan masker gratis sambil diingatkan pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta ST, S.I.K, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya.(hum)
Discussion about this post