Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Program SPKT door to door terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai sebuah terobosan spektakuler Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti yang dilakukan Briptu Teja Kusuma anggota SPKT door to door saat mengunjungi pemukiman Jalan Pesapen, Kecamatan Pabean Cantikan, Jumat pagi, 28 Mei 2021.
Dia membagi-bagikan brosur SPKT door to door kepada warga sekaligus menyampaikan terkait program ini, yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokomumen.
Diantaranya kehilangan KTP, buku nikah, akte kelahiran, Kartu Keluarga, buku tabungan, kehilangan ATM dan lain-lain.
Melalui program ini warga tidak perlu lagi repot-repot datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun ke Polsek-Polsek jajarannya untuk membuat surat laporan kehilangan.
Mereka cukup menghubungi nomor layanan 081918600000, dan nantinya petugas akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diinginkan.
Layanan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan petugas SPKT door to door akan membawakan sendiri printer portable lengkap dengan stempel untuk pembuatan surat kehilangan dokumen di tempat.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, layanan SPKT door to door ini adalah satu satunya di Indonesia dan hanya ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Layanan ini kami buat agar masyarakat mendapatkan kemudahan. Karena di jaman sekarang ini kesibukan atau aktifitas yang padat membuat seseorang sulit mencari waktu untuk kemana-mana. Terutama ibu-ibu yang sibuk mengurus rumah. Sehingga dengan hadirnya SPKT door to door masyarakat dimudahkan dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen sebagai syarat pembuatan dokumen yang baru,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post