Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selasa pagi, 29 Juni 2021 di Jalan Asem Raya.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 dipimpin oleh Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asermowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 anggota Linmas. Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di Jalan Asem Raya depan Mako.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati 14 pengguna jalan yang tidak memakai masker dan memakai masker tidak dengan benar.
Saat itu 9 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up, 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 3 orang dilakukan penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini masyarakat diharapkan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post