Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara mobile di Jalan Kedung Cowek dan Jalan Bulak Rukem Timur, Selasa pagi, 29 Juni 2021.
Operasi penertiban masker ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Diantaranya anggota Polsek Kenjeran, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI, anggota Satpol PP Kecamatan Bulak, anggota Linmas dan anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 13 pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 10 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapa terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post