Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 28 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung di wilayah Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 1 anggota Linmas Kelurahan Wonokusumo.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena mereka tetap buka lewat pukul 20.00.
Mereka diperintahkan segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa orang yang ditemukan tidak memakai masker diberikan teguran dan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi Pandemi di masyarakat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post